REGISTRASI TENAGA KESEHATAN (Permenkes Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Kenali Gejala Awal dan Faktor Risiko Stroke!

Oleh: Maria Irene Hendrata, dr.

Stroke adalah sindrom yang disebabkan oleh gangguan peredaran darah otak karena sumbatan atau pecahnya pembuluh darah tertentu di otak dengan awitan akut (mendadak), disertai gejala klinis berupa defisit neurologis dan bukan sebagai akibat dari tumor, trauma, ataupun infeksi susunan saraf pusat. Karena setiap bagian otak memiliki fungsi-fungsi tertentu, maka gejala dan tanda stroke pada setiap individu sangat bervariasi, tergantung pembuluh darah mana yang terkena dan bagian otak mana yang terganggu.

Stroke merupakan penyebab kecacatan nomor satu di dunia dan penyebab kematian nomor tiga di dunia. Dua pertiga stroke terjadi di negara berkembang.

Hingga 40% pasien stroke tidak dapat mengindentifikasi gejala awal yang menyerang tubuh mereka atau tidak mengenali faktor risiko stroke. Hal ini sangat disayangkan mengingat hampir 85% dari stroke ternyata dapat dicegah.