Jaminan Persalinan (JAMPERSAL)

maternity-riderPembangunan kesehatan saat ini telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Pada periode 2004 sampai dengan 2007 terjadi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 307 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 35 per 1000 kelahiran hidup menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup. Namun demikian keberhasilan tersebut masih perlu terus ditingkatkan, mengingat AKI dan AKB di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

Target RPJMN Tahun 2010-2014 mengamanatkan agar AKI dapat diturunkan menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2014. Selain itu, kesepakatan global Millennium Development Goals (MDGs) menargetkan AKI di Indonesia dapat diturunkan menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015.

Upaya penurunan AKI harus difokuskan pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada saat persalinan dan segera setelah pesalinan, yaitu perdarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%), komplikasi pueperium 8%, partus macet 5%, abortus 5%, trauma obstetrik 5%, emboli 3%, dan lain-lain 11% (SKRT 2001).

Kematian ibu juga masih banyak diakibatkan faktor resiko tidak langsung berupa keterlambatan (Tiga Terlambat), yaitu terlambat mengambil keputusan dan mengenali tanda bahaya, terlambat dirujuk, dan terlambat mendapat penanganan medis. Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin (Quintil 1) baru mencapai sekitar 69,3%. Sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Keadaan seperti ini banyak terjadi disebabkan kendala biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Dalam upaya menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB, maka pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan upaya terobosan berupa Jaminan Persalinan (Jampersal).

Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian, kehadiran Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya Tiga Terlambat tersebut sehingga dapat mengakselerasi tujuan pencapaian MDGs, khususnya MDGs 4 dan 5.

bayi-81

RUANG LINGKUP JAMINAN PERSALINAN
Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan. Ruang lingkup  pelayanan jaminan persalinan terdiri dari:
A. Pelayanan persalinan tingkat pertama
Pelayanan  persalinan tingkat  pertama  adalah  pelayanan  yang  diberikan oleh  tenaga  kesehatan  yang  berkompeten  dan  berwenang  memberikan pelayanan  pemeriksaan  kehamilan,  pertolongan  persalinan,  pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama.

Pelayanan  tingkat  pertama  diberikan  di  Puskesmas  dan  Puskesmas PONED  serta  jaringannya  termasuk  Polindes  dan  Poskesdes,  fasilitas kesehatan  swasta  yang memiliki  Perjanjian Kerja  Sama  (PKS)  dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.

Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:

  1. Pemeriksaan  kehamilan
  2. Pertolongan persalinan normal
  3. Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan
  4. Pelayanan bayi baru lahir
  5. Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir

B. Pelayanan Persalinan  Tingkat Lanjutan
Pelayanan  persalinan  tingkat lanjutan adalah  pelayanan  yang  diberikan oleh  tenaga kesehatan spesialistik,  terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani  pada  fasilitas  kesehatan  tingkat  pertama  dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:

  1. Pemeriksaan  kehamilan  dengan  risiko  tinggi  (RISTI)  dan penyulit
  2. Pertolongan  persalinan  dengan RISTI dan  penyulit  yang  tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat  pertama.
  3. Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.

PAKET MANFAAT JAMINAN PERSALINAN
Peserta jaminan persalinan mendapatkan manfaat pelayanan yang meliputi:

  1. Pemeriksaan kehamilan (ANC)
    Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan tata laksana pelayanan mengacu pada buku Pedoman KIA. Selama hamil sekurang-kurangnya  ibu hamil diperiksa sebanyak  4  kali  dengan  frekuensi  yang  dianjurkan  sebagai berikut:
    a. 1 kali pada triwulan pertama
    b. 1 kali pada triwulan kedua
    c. 2 kali pada triwulan ketiga
  2. Persalinan normal
  3. Pelayanan nifas normal, termasuk KB pasca persalinan
  4. Pelayanan bayi baru lahir normal
  5. Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
  6. Pelayanan pasca keguguran
  7. Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
  8. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
  9. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
  10. Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
  11. Penanganan rujukan pasca keguguran
  12. Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
  13. Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
  14. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
  15. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
  16. Pelayanan KB pasca persalinan.

Tatalaksana PNC dilakukan sesuai dengan buku  pedoman  KIA.  Ketentuan  pelayanan  pasca  persalinan  meliputi  pemeriksaan  nifas minimal 3 kali.
Pada  pelayanan  pasca  nifas  ini  dilakukan  upaya KIE/Konseling untuk memastikan  seluruh  ibu  pasca  bersalin  atau  pasangannya  menjadi akseptor KB yang diarahkan kepada kontrasepsi  jangka panjang seperti alat  kontrasepsi  dalam  rahim  (AKDR)  atau kontrasepsi mantap/kontap (MOP  dan  MOW)  untuk  tujuan  pembatasan  dan  IUD  untuk  tujuan penjarangan,  secara  kafetaria  disiapkan  alat  dan  obat  semua  jenis kontrasepsi oleh BKKBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar