Dasar Hukum :
- UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974, JO UNDANG - UNDANG
- NOMOR 43 TAHUN 1999
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 (KP. PNS)
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 THN 2003 (KEWENANGAN)
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 (JABFUNG PNS)
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 THN 1996 (TENAGA KES)
- KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 (RUMPUN JABFUNG)
- PERATURAN MENPAN MASING-MASING JABFUNGKES
- PERATURAN BERSAMA MENKES & KA BKN MASING-MASING JABFUNGKES
- PERATURAN MENKES MASING-MASING JABFUNGKES
Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional :
- Peningkatan Produktivitas Kerja PNS
- Peningkatan Produktivitas Unit kerja
- Peningkatan Karier PNS
- Peningkatan Profesionalisme PNS
Prospek Jabatan Fungsional
- Kedudukan dalam organisasi Jelas
- Tugas terstruktur dan berjenjang
- Kemandirian tugas diakui
- Jenjang jabatan sampai dengan untuk Terampil ( Penyelia III/d ) dan untuk Ahli ( Madya IV/c & Utama IV/e )
- Memperoleh tunjangan bulanan
- Dengan prestasi sangat baik memperoleh peluang untuk naik pangkat/jabatan lebih cepat
Jenis-jenis Jabatan Fungsional Kesehatan
- Administrator Kesehatan
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Epidemiolog Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Fisioterapis
- Nutrisionis
- Okupasi Terapis
- Ortosis Prostesis
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis
- Pranata Lab.Kes
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian
- Teknik Elektromedis
- Terapis Wicara
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Fisikawan Medis
- Psikolog Klinis
- Dokter Pendidik Klinis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar