Berdasarkan Kepmenkes No 128 Tahun 2004 mengenai fungsi Puskesmas, disebutkan bahwa Puskesmas merupakan pusat kesehatan strata pertama, yang bertanggung jawab secara holistik dalam upaya pelayanan kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya tersebut Puskesmas dituntut untuk bisa menyediakan pelayanan yang memang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Pelayanan tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung peran dan fungsi Puskesmas tersebut.
Namun pada kenyataannya, hingga saat ini rata-rata kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas masih relatif identik satu sama lain karena terlalu berpatokan pada peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga perkembangannya cenderung statis, padahal Puskesmas dituntut untuk selalu berinovasi mengadakan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang juga selalu dinamis.