UPT Puskesmas Tanjung Palas Utara


Green Weblog Puskesmas "KREASI"
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting blog kami!

Copyright 2011 rustamedia.blogspot.com - All rights reserved

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Hidup sehat seperti yang didefinisikan oleh badan kesehatan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) World Health Organization (WHO) adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan kesehatan jiwa adalah keadaan yang memungkinkan perkembangan fisik, mental, intelektual, emosional, dan sosial yang optimal dari seseorang. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 45 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa ”Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas. Menurut Sumantri, M. (2007) peserta didik itu harus sehat dan orang tua memperhatikan lingkungan yang sehat dan makan makanan yang bergizi, sehingga akan tercapai manusia soleh, berilmu dan sehat (SIS). Dalam proses belajar dan pembelajaran materi pembelajaran berorientasi pada head, heart dan hand, yaitu berkaitan dengan pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan. Namun masih diperlukan faktor kesehatan (health) sehingga peserta didik memiliki 4 H (head, heart, hand dan health).

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh (komprehensif) dan terpadu (integrative). Untuk optimalisasi program UKS perlu ditingkatkan peran serta peserta didik sebagai subjek dan bukan hanya objek. Dengan UKS ini diharapkan mampu menanamkan sikap dan perilaku hidup sehat pada dirinya sendiri dan mampu menolong orang lain. Dari pengertian ini maka UKS dikenal pula dengan child to child programme. Program dari anak, oleh anak, dan untuk anak untuk menciptakan anak yang berkualitas.

Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah

Secara umum UKS bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik. Selain itu juga menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia berkualitas. Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah menciptakan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat, meningkatkan pengetahuan, mengubah sikap dan membentuk perilaku masyarakat sekolah yang sehat dan mandiri. Di samping itu juga meningkatkan peran serta peserta didik dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan rumah tangga serta lingkungan masyarakat, meningkatkan keteramplan hidup sehat agar mampu melindungi diri dari pengaruh buruk lingkungan.

Sasaran Usaha Kesehatan Sekolah

Sasaran pembinaan dan pengembangan UKS meliputi peserta didik sebagai sasaran primer, guru pamong belajar/tutor orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan serta TP UKS di setiap jenjang sebagai sasaran sekunder. Sedangkan sasaran tertier adalah lembaga pendidikan mulai dari tingkat pra sekolah/TK/RA sampai SLTA/MA, termasuk satuan pendidikan luar sekolah dan perguruan tinggi agama serta pondok pesantren beserta lingkungannya. Sasaran lainnya adalah sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan. Sasaran tertier lainnya adalah lingkungan yang meliputi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat sekitar sekolah.

Untuk belajar dengan efektif peserta didik sebagai sasaran UKS memerlukan kesehatan yang baik. Kesehatan menunjukkan keadaan yang sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan bagi peserta didik merupakan sangat menentukan keberhasilan belajarnya di sekolah, karena dengan kesehatan itu peserta didik dapat mengikuti pembelajaran secara terus menerus. Kalau peserta didik tidak sehat bagaimana bisa belajar dengan baik. Oleh karena itu kita mencermati konsep yang dikemukakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahwa salah satu indikator kualitas sumber daya manusia itu adalah kesehatan, bukan hanya pendidikan. Ada tiga kualitas sumber daya manusia, yaitu pendidikan yang berkaitan dengan berapa lama mengikuti pendidikan, kesehatan yang berkaitan sumber daya manusianya, dan ekonomi yang berkaitan dengan daya beli. Untuk tingkat ekonomi Indonesia masih berada pada urutan atau ranking yang sangat rendah yaitu 108 pada tahun 2008, dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Kemajuan ekonomi suatu bangsa biasanya berkorelasi dengan tingkat kesehatan masyarakatnya. Semakin maju perekonomiannya, maka bangsa itu semakin baik pula tingkat kesehatannya. Oleh karena itu, jika tingkat ekonomi masih berada di urutan yang rendah, maka tingkat kesehatan masyarakat pada umumnya belum sesuai dengan harapan. Begitu pula dengan sumber daya manusianya yang diharapkan berkualitas masih memerlukan proses dan usaha yang lebih keras lagi.

Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah

Ada tiga program pokok UKS yang sering disebut trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Pendidikan kesehatan dilakukan secara intra kurikuler dan ekstra kurikuler. Kegiatan intra kurikuler adalah melaksanakan pendidikan pada saat jam pelajaran berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendidikan ini tidak hanya diberikan pada saat mata pelajaran Pendidikan Jasmani saja, namun bisa juga secara integratif pada saat mata pelajaran lainnya disampaikan kepada peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler adalah melaksanakan pendidikan di luar jam pelajaran yang dilakukan di sekolah atau di luar sekolah. Misalnya, melaksanakan penyuluhan tentang, gizi, narkoba, dan sebagainya terhadap peserta didik, guru dan orangtua. Melaksanakan pelatihan UKS bagi peserta didik, guru pembina UKS dan kader kesehatan. Melaksanakan pendidikan dan kebiasaan hidup bersih melalui program sekolah sehat.

Pelayanan kesehatan dilakukan secara komprehensif dan terpadu meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi. Promotif adalah peningkatan penyuluhan dan latihan keterampilan pelayanan kesehatan. Preventif adalah layanan kesehatan untuk mencegah sebelum timbulnya penyakit. Kuratif adalah penyembuhan penyakit yang diderita. Rehabilitasi adalah pemulihan pada keadaan kesehatan awal dari penyakit yang telah diderita. Pelayanan kesehatan lingkungan sekolah untuk menciptaan lembaga pendidikan yang dapat menunjang berlangsungnya proses pembelajaran.

 Peran Sekolah dalam Meningkatkan Kesehatan

Pada era globalisasi ini banyak tantangan bagi peserta didik yang dapat mengancam kesehatan fisik dan jiwanya. Tidak sedikit anak yang menunjukkan perilaku tidak sehat, seperti lebih suka mengkonsumsi makanan tidak sehat yang tinggi lemak, gula, garam, rendah serat, meningkatkan risiko hipertensi, diabetes melitus dan obesitas, dan sebagainya. Apalagi sebelum makan tidak mencuci tangan terlebih dahulu, sehingga memungkinkan masukkan bibit penyakit ke dalam tubuh. Selain itu meningkatnya perokok pemula, usia muda, atau usia peserta didik sekolah sehingga risikonya akan mengakibatkan penyakit degeneratif. Perilaku tidak sehat lainnya yang mengkhawatirkan adalah melakukan pergaulan bebas, sehingga terjerumus ke dalam penyakit masyarakat seperti penggunaan narkoba atau tindakan kriminal. Apalagi perilaku tidak sehat ini, disebabkan lingkungan yang tidak sehat, seperti kurang bersihnya rumah, sekolah, atau lingkungan masyarakatnya. Tantangan lain tentang perilaku tidak sehat muncul dari diri peserta didik sendiri. Aktifitas fisik mereka kurang bergerak, olahraga pun kurang, malas sehingga tidak bergairah baik di rumah maupun atau di sekolah. Peserta didik pun cenderung lebih menyukai dan banyak menonton televisi, bermain videogames, dan play station, sehingga mengakibatkan fisiknya kurang bugar. Akibatnya mereka rentan mengalami sakit dan beresiko terhadap berbagai penyakit degeneratif di usia dini. Untuk itu diperlukan fasilitas dan program pendidikan jasmani atau olah raga memadai dan terprogram dengan baik, di sekolah dan di lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini sangat mendukung dan memungkinkan peserta didik untuk bergerak, berkreasi, dan berolah raga dengan bebas, menyenangkan dan bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran fisiknya. Kesehatan fisik peserta didik berkorelasi positif terhadap kematangan emosi sosialnya. Guru atau orang tua perlu memberikan bekal yang penting bagi peserta didik yaitu menciptakan kematangan emosi-sosialnya agar dapat berhasil dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademik. Peserta didik pun akan mampu mengendalikan stress yang dialaminya, karena jika stress tidak dikendalikan akan menyebabkan timbulnya berbagai penyakit dan akan menjadi kendala untuk keberhasilan belajarnya.

Untuk menghadapi berbagai tantangan yang dapat mengancam kesehatan fisik dan jiwanya tersebut sekolah memilkki peran yang penting untuk menciptakan dan meningkatkan kesehatan peserta didik. Upaya yang dilakukan antara lain dengan menciptakan lingkungan “Sekolah Sehat” (Health Promoting School/HPS) melalui UKS. Konsep inilah yang oleh Badan Kesehatan Dunia WHO disebut HPS (Health Promoting Schools) atau Sekolah Promosi Kesehatan sehingga “a health setting for living, learning and working” dengan tujuan (goal) “Help School Become Health Promoting Schools.” Program UKS ini hendaknya dilaksanakan dengan baik sehingga sekolah menjadi tempat yang dapat meningkatkan atau mempromosikan derajat kesehatan peserta didiknya.

Menurut WHO (Depkes, 2008) ada enam ciri utama sekolah yang dapat mempromosikan atau meningkatkan kesehatan, yaitu:

  1. Melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan masalah kesehatan sekolah, yaitu peserta didik, orang tua, dan para tokoh masyarakat maupun organisasi-organisasi di masyarakat.
  2. Berusaha keras untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, meliputi sanitasi dan air yang cukup, bebas dari segala macam bentuk kekerasan, bebas dari pengaruh negatif dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya, suasana yang mempedulikan pola asuh, rasa hormat dan percaya. Diciptakannya pekarangan sekolah yang aman, adanya dukungan masyarakat sepenuhnya.
  3. Memberikan pendidikan kesehatan dengan mengembangkan kurikulum yang mampu meningkatkan sikap dan perilaku peserta didik yang positif terhadap kesehatan, serta dapat mengembangkan berbagai keterampailan hidup yang mendukung kesehatan fisik, mental dan sosial. Selain itu, memperhatikan pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk guru maupun orang tua.
  4. Memberikan akses (kesempatan) untuk dilaksanakannya pelayanan kesehatan di sekolah, yaitu penyaringan, diagnose dini, pemantauan dan perkembangan, imunisasi, serta pengobatan sederhana. Selain itu, mengadakan kerja sama dengan puskesmas setempat, dan mengadakan program-program makanan begizi dengan memperhatikan ‘keamanan’ makanan.
  5. Menerapkan kebijakan-kebijakan dan upaya-upaya di sekolah untuk mempromosikan atau meningkatkan kesehatan, yaitu kebijakan yang didukung oleh seluruh staf sekolah termasuk mewujudkan proses pembelajaran yang dapat menciptakan lingkungan psikososial yang sehat bagi seluruh masyarakat sekolah. Kebijakan berikutnya memberikan pelayanan yang ada untuk seluruh peserta didik. Terakhir. kebijakan-kebijakan dalam penggunaan rokok, penyalahgunaan narkotika termasuk alkohol serta pencegahan segala bentuk kekerasan/pelecehan.
  6. Bekerja keras untuk ikut atau berperan serta meningkatkan kesehatan masyarakat, dengan cara memperhatikan masalah kesehatan yang terjadi di masyarakat. Cara lainnya berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kesehatan masyarakat.

Upaya mengembangkan “Sekolah Sehat” (Health Promoting School/HPS) melalui program UKS perlu disosialisasikan dan dilakukan dengan baik. melalui pelayanan kesehatan (yankes) yang didukung secara mantap dan memadai oleh sektor terkait lainnya, seperti partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses pembelajaran harus menjadi HPS, yaitu sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya. Upaya ini dilakukan karena sekolah memiliki lingkungan kehidupan yang mencerminkan hidup sehat. Selain itu, mengupayakan pelayanan kesehatan yang optimal, sehingga terjamin berlangsungnya proses pembelajaran dengan baik dan terciptanya kondisi yang mendukung tercapainya kemampuan peserta didik untuk beperilaku hidup sehat. Semua upaya ini akan tercapai bila sekolah dan lingkungan dibina dan dikembangkan. Pembinaan lingkungan sekolah sehat dilakukan melalui pemeliharaan sarana fisik dan lingkungan sekolah, melakukan pengadaan sarana sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar sekolah yang mengandung lingkungan besih dan sehat, dan melakukan penataan halaman, pekarangan, apotik hidup dan pasar sekolah yang aman.

Upaya lain yang dilakukan dalam pembinaan lingkungan sekolah sehat dan promosi gaya hidup sehat melalui pendekatan life skills education atau pendidikan kecakapan hidup. Setiap individu akan mengalami kehidupan yang sehat fisik dan mentalnya apabila dapat menuntaskan tugas-tugas perkembangan sesuai dengan usianya. Implikasi tugas perkembangan ini terhadap pendidikan adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan perlu disusun struktur kurikulum yang muatannya dapat memfasilitasi perkembangan kesehatan sebagai suatu kecakapan hidup (life skills). Kecakapan hidup adalah kecakapan yang diperlukan untuk hidup. yang meliputi pengetahuan, mental, fisik, sosial, dan lingkungan untuk mengembangkan dirinya secara menyeluruh untuk bertahan hidup dalam berbagai keadaan dengan berhasil, produktif, bahagia, dan bermartabat. WHO atau World Health Organization) mendefinisikan kecakapan hidup sebagai keterampilan atau kemampuan untuk dapat beradaptasi dan berperilaku positif, yang memungkinkan seseorang mampu menghadapi berbagai tuntutan dan tantangan dalam kehidupan secara lebih efektif. Selain itu, dapat membantu seseorang menarik keputusan yang tepat, berkomunikasi secara efektif, dan membangun keterampilan mengelola diri sendiri yang dapat membantu mereka mencapai hidup yang sehat dan produktif. Sedangkan UNICEF memberikan definisi tentang kecakapan hidup yang merujuk pada kecakapan psiko-sosial dan interpersonal yang dapat membantu orang untuk mengambil keputusan yang tepat, berkomunikasi secara effektif, memecahkan masalah, mengatur diri sendiri, dan mengembangkan sikap hidup sehat dan produktif.

Pendidikan kecakapan hidup didasarkan atas konsep bahwa peserta didik perlu learning to be (belajar untuk menjadi), learning to learn (belajar untuk belajar) atau learning to know (belajar untuk mengetahui), learning to live with others (belajar untuk hidup bersama), dan learning to do (belajar untuk melakukan). Berdasarkan konsep ini, kecakapan hidup terbagi atas empat kategori yaitu kecakapan hidup personal learning to be), kecakapan hidup social (learning live with others), kecakapan hidup akademik (learning to learn/ learning to know), dan kecakapan hidup vokasional (learning to do).

Kecakapan personal (personal skill), meliputi kecakapan dalam memahami diri (self awareness skill) dan kecakapan berfikir (thinking skill). Bagi peserta didik mempraktekkan kecakapan personal penting untuk membangun rasa percaya diri, mengembangkan akhlak yang mulia, mengembangkan potensi, dan  menanamkan kasih sayang dan rasa hormat kepada orang lain. Kecakapan sosial (social skill), meliputi kecakapan berkomunikasi (communication skill) dan kecakapan bekerja sama (collaboration skill). Mempraktekkan kecakapan sosial penting untuk membantu peserta didik mengembangkan hubungan yang positif, secara konstruktif mengelola emosi dan meningkatkan partisipasi dalam kegiatan yang menguntungkan masyarakat. Kecakapan akademik (academic skill) atau kecakapan intelektual. Mempraktekkan kecakapan akademik penting untuk membantu peserta didik memperoleh kecakapan  ilmiah, teknologi dan analitis yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan dalam lembaga pendidikan formal dan tempat kerja. Kecakapan vokasional (vocational skill) atau kemampuan kejuruan terbagi atas kecakapan vokasional dasar (basic vocational skill) dan kecakapan vokasional khusus (occupational skill). Mempraktekkan kecakapan vokasional penting untuk membekali peserta didik dengan kecakapan teknis dan sikap yang dituntut oleh perusahaan atau lembaga yang menyediakan lapangan kerja.

Keempat jenis kecakapan hidup itu menghasilkan individu yang memiliki kesehatan jasmani dan rokhani, lahir atau bathin yang diperlukan untuk bertahan dalam lingkungan apa pun. Peserta didik memiliki kemampuan untuk memanfaatan semua sumber daya secara optimal, sehingga akan meningkatkan kualitas pendidikan dan kualitas hidupnya. Kecakapan hidup yang diperoleh oleh peserta didik melalui proses belajar bukan terjadi begitu saja, dapat dipraktekkan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-harinya dengan diberi contohnya oleh guru, orang tua dan anggota masyakarat. Kecakapan hidup membantu peserta didik secara positif dan adaptif mengatasi situasi dan tuntutan hidup sehari-hari. Untuk itu sekolah mengembangan kecakapan hidup peserta didik antara lain menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, bekerja sama dengan masyarakat menyediakan berbagai keperluan sekolah menciptakan dan meningkatkan kesehatan peserta didiknya, baik fisik maupun non fisik.

Kebijakan dalam Peningkatan Implementasi Program UKS di Madrasah

Untuk mendukung peningkatan proses pembelajaran yang lebih baik, maka program peningkatan kualitas jasmani dan pengembangan sekolah sehat akan terus dilaksanakan. Sehingga dapat terbentuk peserta didik yang sehat dan bugar serta sekolah yang memenuhi standar sekolah sehat. Cara yang dilakukan adalah mengoptimalkan berbagai upaya pengembangan sekolah sehat antara lain dilakukan upaya peningkatan kemampuan profesionalisme guru dan tenaga pendidik melalui berbagai pelatihan, bimbingan dan penyuluhan, serta upaya-upaya sosialisasi dan implementasi di bidang UKS, pendidikan kesehatan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan jasmani dan kebugaran jasmani. Mengefektifkan pengkajian dan pengembangan pendidikan antara lain dengan lebih memfokuskan upaya pengkajian dalam rangka meningkatkan kemampuan hidup sehat, melaksanakan evaluasi yang sesuai dengan upaya peningkatan kualitas jasmani dan pengembangan sekolah sehat. Mengintensifkan pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara lain dengan memantapkan pengembangan program dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan melaksanakan pengkajian dan pengembangan bidang pengukuran, standarisasi, evaluasi dalam rangka upaya peningkatan kualitas jasmani dan pengembangan sekolah sehat. Meningkatkan kegiatan analisis kajian kesegaran jasmani, pendidikan jasmani dan pendidikan rekreasi yang dapat bermanfaat langsung bagi peserta didik, tenaga kependikan dan masyarakat serta menunjang peningkatan mutu pendidikan.

Kebijakan Departemen Agama dalam peningkatan implementasi program UKS di madrasah, pertama melalui pengembangan kurikulum terintegrasi yang meliputi mensinergikan kurikulum pendidikan kesehatan dengan kurikulum lainnya, menyelenggarakan orientasi kurikulum berbasis kompetensi dan strategi pelaksanaannya di lingkungan madrasah, mengembangkan student centered learning dan mengedepankan aspek psikomotorik daripada aspek kognitif, mengembangkan budaya bersih dan sehat lingkungan madarasah. Kedua pengembangan sarana dan prasarana dengan cara menerbitkan dan atau membeli buku-buku yang berkaitan dengan kesehatan, membeli berbagai peralatan dan obat-obatan yang mendukung pelaksanaan kesehatan di madrasah, membangun dan mengkampanyekan 1000 tempat mandi, cucu, dan kakus (MCK), sanitasi dan air bersih di madrasah. Pengembangan sarana dan prasarana pun dilakukan dengan memaksimalkan koordinasi madrasah dan Puskesmas sebagai rujukan kesehatan peserta didik, mengembangkan kantin sehat dan bergizi, mengembangkan pelayanan kesehatan termasuk Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), mengadakan pemeriksaan kesehatan peserta didik secara berkala, mengadakan pengobatan ringan dan P3K, pencegahan terhadap segala penyakit, mengadakan penyuluh kesehatan dan konseling, mengadakan pengawasan warung/kantin madrasah, mengadakan Usaha Kesehatan Gigi Madrasah (UKGM). Ketiga mengembangkan program Madrasah Sehat dengan cara mengikutsertakan lomba madrasah sehat, mengadakan kader kecil, PMR, menyelenggarakan pendidikan kesehatan terpadu, memelihara lingkungan kehidupan sekolah sehat, melakukan penelitian dan pengembangan madrasah sehat, memberikan bantuan pembinaan bagi madrasah yang telah masuk nominasi dalam Lomba Sekolah Sehat tingkat provinsi dan tingkat nasional, melakukan evaluasi dan supervisi pembinaan UKS di madrasah bersama TP UKS (Tim Pembina UKS), meningkatkan profesionalitas ketenagaan, yaitu dengan menambah guru Pembina OSIS yang ditatar UKS di madrasah dengan bekerja sama dengan TP UKS.

Cara Melaksanakan Pendidikan Kesehatan di Sekolah

Pendidikan kesehatan memiliki beberapa tujuan, yaitu memiliki pengetahuan tentang isu kesehatan, memiliki nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat, memiliki keterampilan dalam pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan, memiliki kebiasaan hidup sehat, mampu menularkan perilaku hidup sehat, peserta didik tumbuh kembang secara harmonis, menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit, memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar, memiliki kesegaran jasmani dan kesehatan yang optimal Tujuan pendidikan kesehatan tersebut akan tercapai dengan melakukan berbagai cara pelaksanaannya.

Cara melaksanakan pendidikan kesehatan di sekolah dilakukan melalui penyajian dan penanaman kebiasaan. Cara penyajian pendidikan lebih menekankan peran aktif peserta didik melalui kegiatan ceramah, diskusi, demonstrasi, pembimbingan, permainan, dan penugasan. Cara penanaman kebiasaan dilakukan melalui penugasan untuk melalukan cara hidup sehat sehari-hari dan pengamatan terus menerus oleh guru dan kepala sekolah. Keberhasilan pendidikan kesehatan ditentukan dengan adanya keteladanan dan dorongan dari kepala sekolah, guru, pegawai sekolah, dan orang tua. Keberhasilan itu juga ditentukan adanya hubungan guru dengan orang tua peserta didik, apa yang diberikan oleh guru di sekolah hendaknya juga didukung oleh orang tua di rumah.

Materi pendidikan kesehatan yang diajarkan di sekolah berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Materi pendidikan itu antara lain demam berdarah, flu burung, pelayanan gizi, kesehatan gigi dan mulut, pengelolaan sampah, pengelolaan tinja, sarana pembuangan limbah, pengelolaan air bersih, penyediaan air bersih, air dan sanitasinya, pegenalan pada penyakit menular dan pencegahannya. Khusus untuk peserta didik SMP/MTs dan SMA/SMK/MA ditambah dengan kesehatan reproduksi, bahaya rokok dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras, dan bahan-bahan yang berbahaya serta zat adiktif (NAPZA) dan HIV/AIDS.

UKS dilaksanakan mulai dari TK/RA sampai SLTA/MA, serta dilaksanakan secara berjenjang dari sekolah/madrasah sampai pusat secara terkoordinasi baik antara sekolah dengan Tim Pembina, Tim Pembina UKS di bawahnya dengan yang di atasnya maupun antar sesama Tim Pembina UKS yang sejajar. Kegiatan UKS di lingkungan sekolah meliputi beberapa kegiatan, yang pertama adalah rapat koordinasi baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten serta tim Pembina. Semua dilakukan dengan mengundang para anggota tim Pembina UKS baik dari bidang kesehatan dalam negeri maupun dari pendidikan nasional. Kedua, memberikan bantuan peningkatan kualitas kesehatan madrasah, kemudian orientasi dokter kecil untuk MI, dan kader kesehatan remaja untuk MTs dan MA. Pembinaan UKS oleh TPUKS (Tim Pembina UKS) masih rendah dan belum merata. Pendidikan kesehatan berbasis kesehatan dengan program usaha kesehatan sekolah atau pelaksanaan sekolah sehat ini, diharapkan menjadi bagian dari pelaksanaan pendidikan, bukan hanya di madrasah tetapi juga di sekolah.

Kepustakaan:

  • Departemen Kesehatan. (2008). Pedoman Pelatihan Kader Kesehatan di Sekolah. Jakarta: Departemen Kesehatan.
  • Sumantri, M. (2007). Pendidikan Wanita. Dalam Ali, M., Ibrahim, R., Sukmadinata, N.S., dan Rasjidin, W. (Penyunting). Ilmu dan Aplikasi Pendidikan: Handbook.. Bandung: Pedagogiana Press (Halaman 1175 – 1186)
  • Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook Twitter Delicious Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger