Riset Fasilitas merupakan salah satu survey berkala yang diselenggarakan oleh Balitbangkes yang memang salah satu ruang lingkup kegiatannya adalah melakukan survey berkala untuk memantau indikator derajat kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan disamping melakukan Riset pengembangan/ terapan (seperti pengembangan produk terobosan: diagnostik, vaksin, obat, formula makanan, prototipe teknologi kesehatan, model intervensi dan public health law serta studi kohort khususnya untuk penyakit tidak menular yang kronis). Riset-riset yang diselenggarakan sebenarnya terdiri dari 3 macam riset dasar, yaitu: Riskesdas berbasis komunitas (Rikom): status kesehatan dan faktor yang mempengaruhi, termasuk biomedis. Ini dilakukan setiap 3 tahun; Riskesdas berbasis fasilitas (Rifas): sarana dan kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit, puskesmas dan laboratorium juga setiap 3 tahun; Riskesdas khusus (Rikus): dampak kesehatan dari pencemaran oleh pabrik dan lingkungan sosial budaya yg mempengaruhi kesehatan masyarakat, juga setiap 3 tahun
UPT PKM TPU ALL CREW
Pimpinan beserta staf UPT Puskesmas Tanjung Palas Utara dan jaringan Pustu.. keep smile :)
Bersama Kita Yakin Bisa
Dengan semangat kebersamaan, bahu-membahu antara pimpinan, staf puskesmas serta para kader dalam meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Tanjung Palas Utara
Tim Penilai Lomba Kontak Kader
Tetap semangat setelah mengikuti penjurian lomba kontak kader, foto-foto dulu ya
Pemberian Imunisasi
Pemberian imunisasi pada bayi oleh petugas kesehatan Puskesmas Tanjung Palas Utara
Kegiatan Kemitraan
Kegiatan kemitraan antara Bidan dan Dukun Kampung yang bertujuan meningkatkan kemampuan para Dukun Kampung dalam melakukan persalinan
Sosialisasi Pemakaian Kelambu
Untuk mencegah gigitan nyamuk Anopheles yang dapat menularkan penyakit malaria, maka dilaksanakan sosialisasi pemakaian kelambu bantuan dari Global Fund, nampak ibu-ibu kader bersemangat sekali melakukan simulasi pemasangan kelambu
Kader Malaria
Para Kader Malaria dari 6 desa di Kecamatan Tanjung Palas Utara bersama-sama Petugas Kesehatan Puskesmas Tanjung Palas Utara bertekad memberantas malaria sehingga penyakit Malaria tidak lagi menjadi masalah kesehatan di Kecamatan Tanjung Palas Utara
Kunjungan Rumah Bumil
Untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, petugas kesehatan senantiasa memantau kesehatan ibu hamil dengan melakukan kunjungan rumah
Sosialisasi dan Rencana Pembagian Kelambu Malaria
Bertempat di ruang rapat UPT Puskesmas Perawatan Tanjung Palas Utara, diadakan kegiatan sosialisasi dan strategi di lapangan dalam rangka pembagian kelambu secara massal kepada masyarakat
Tim Penanggulangan KLB
Untuk mencegah meluasnya daerah yang terkena KLB, Tim Penanggulangan KLB UPT Puskesmas Tanjung Palas Utara senantiasa selalu siap dan siaga
Jalan Sehat
Dalam rangka memperingati hari TB se-dunia yang jatuh pada tanggal 24 Maret 2011, UPTD Puskesmas Perawatan Tanjung Palas Utara menggelar kegiatan Jalan Sehat dan Senam Jantung Sehat, yang diikuti oleh kader, anak sekolah dan masyarakat
Mengenal Penyebab dan Gejala Keracunan Makanan Untuk Penanggulangan yang Tepat
Maraknya kasus keracunan makanan akhir-akhir ini menuntut kita untuk lebih waspada dalam memilih makanan. Kita perlu tahu bahwa segala macam bahan makanan pada umumnya merupakan media yang sesuai untuk perkembangbiakan mikroorganisme. Akibat ulah mikroorganisme, bahan makanan membusuk dan mengalami kerusakan sehingga mempengaruhi kandungan nutrisi makanan tersebut.
Keracunan karena mikroorganisme dapat berupa keracunan makanan (food intoxication) dan infeksi (food infection) karena makanan yang terkontaminasi oleh parasit atau bakteri patogen. Keracunan makanan (food intoxication) dapat terjadi karena makanan tercemar toksin. Toksin bisa berupa eksotoksin yaitu toksin yang dikeluarkan oleh mikroorganisme yang masih hidup; enterotoksin yaitu toksin yang spesifik bagi lapisan lendir usus seperti tahan terhadap enzim tripsin dan stabil terhadap panas; aflatoksin/toksoflavin seperti pada kasus keracunan tempe bongkrek.
Moral dan ETika Pegawai Negeri Sipil
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Waspadai Penyakit Akibat Pemanasan Global
Masih ingat fenomena serbuan ulat bulu akhir-akhir ini? Mungkin itu adalah salah satu fenomena yang diakibatkan oleh pemanasan global. Bagaimana dengan penyakit yang menyerang manusia? Tahun 2011 sudah di mulai. Hampir semua orang berharap memiliki semangat dan hidup yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Kehidupan lebih baik yang bukan hanya dari segi kesejahteraan, tapi juga kesehatan.
Sayangnya, satu penyakit baru terdeteksi setiap tahun selama kurun waktu 30 tahun terakhir ini. Penelitian World Health Organization (WHO) menyatakan, sejak tahun 1976 terdapat 30 penyakit baru yang bermunculan di dunia. Dan penyebab utama timbulnya ternyata akibat pemanasan global. Ya, peningkatan suhu permukaan bumi yang disebabkan ulah manusia karena tidak memperdulikan keseimbangan alam, akhirnya berimplikasi serius terhadap kesehatan mereka sendiri. Secara teori memang pemanasan global tidak berhubungan langsung dengan beberapa penyakit. Namun, dampak lanjutannya berpotensi pada timbulnya hal-hal yang merugikan kesehatan, misalnya meningkatnya populasi nyamuk penyebab beberapa penyakit, seperti demam berdarah, malaria, radang otak, dan kaki gajah.
Kenaikan Pangkat PNS
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
Aturan Pernikahan Pegawai Negeri Sipil
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.
Cuti Pegawai Negeri Sipil - PP No 24 Tahun 1976
Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan :
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
- Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Peringati Hari TB Se-Dunia, UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara Selenggarakan Jalan Sehat dan Senam Jantung Sehat
Sebagai puncak rangkaian hari TB sedunia yang jatuh pada tanggal 24 Maret 2011 yang lalu, UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara didukung PT Pesona Khatulistiwa Nusantara, menyelenggarakan kegiatan Jalan Sehat dan Senam Jantung Sehat.
Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Dengan Peringatan Hari TB Se-Dunia, Kita Galang Peran Serta Aktif Pemerintah, Masyarakat dan Swasta dalam Penanggulangan TB Paru”. Program penanggulangan TB berdasarkan strategi DOTS yang direkomendasikan WHO adalah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan program tersebut dan masyarakat turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan program penanggulangan penyakit TB paru sehingga kegiatan penanggulangan TB di Kecamatan Tanjung Palas Utara dapat maksimal.
Optimasi Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan
(Analisis Hukum Upaya Perluasan Cakupan Ruang Lingkup Norma Hukum Pengaturan Tenaga Kesehatan Yang Meliputi Seluruh Jenis Tenaga Kesehatan Termasuk Tenaga Medis dan Beberapa Masukan Lainnya Agar Beberapa Kelemahan Rumusan Pengaturan Pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Tidak Terulang Lagi)
Pengantar
Tenaga kesehatan merupakan komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan tujuan nasional sebagaimana diamanatkat oleh konstitusi. Selaku komponen utama pemberi pelayanan kesehatan tentunya keberadaan, peran, dan tanggung jawab tenaga kesehatan sangatlah penting dalam kegiatan pembangunan kesehatan. Dan agar pelaksanaan dan pendayagunaan terhadap keberadaan, peran, dan tanggung jawab tenaga kesehatan tersebut berjalan dengan baik, seimbang, teratur, terjaga mutunya, dan terlindungi baik bagi tenaga kesehatan itu sendiri maupun bagi masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan tersebut tentu perlu pengaturan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Selama ini pengaturan yang terkait tenaga kesehatan dilakukan dengan membuat berbagai peraturan secara tersendiri-sendiri yang berdasarkan jenis masing-masing tenaga kesehatan dan hierarki peraturannya hanyalah pada tingkat di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan bahkan lebih banyak di tingkat Peraturan Menteri Kesehatan. Dan kalau pun pada tahun 2004 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disingkat UUPK), namun UUPK ini hanya khusus mengatur dokter dan dokter gigi saja atau hanya mengatur 1 (satu) kelompok tenaga kesehatan yaitu kelompok tenaga medis saja.
Pantau Tumbuh Kembang Balita, UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara Gelar Lomba Balita Sehat
Usia di bawah lima tahun (Balita) merupakan usia yang rentan terhadap penularan penyakit TB, Balita akan tertular TB, jika ada penderita TB dewasa di sekitarnya. Ini bisa berarti ayah, ibu, kakek, nenek, pengasuh, supir, saudara, atau orang dewasa lain.
Penularan TB memang melalui udara. Ketika batuk, maka penderita TB akan menebarkan kuman. Nah, kuman ini terhirup oleh Balita, lalu melewati saluran napas dan paru-parunya
Berdasarkan teori, kalau ada orang dewasa terbukti TB positif, maka kira-kira 65% orang di sekitarnya akan tertular. Dari 65% orang ini, sekitar 16% di antaranya akan TB aktif. Jadi, bila ada 1 orang dewasa TB positif, maka kira-kira 10% orang di lingkungannya akan TB aktif. Masalahnya, jika 10% dari orang-orang ini adalah orang dewasa, maka berpotensial menularkannya lagi ke anak-anak. Sebaliknya, kalau ada anak yang positif TB, pastilah ia tertular orang dewasa di lingkungannya.
Lomba Kontak Kader Posyandu Se-Kecamatan Tanjung Palas Utara
Melalui lomba kontak Kader Posyandu diharapkan kegiatan penanggulangan TB dapat terlaksana dengan baik, terutama dalam memberikan informasi mengenai penyakit TB kepada Masyarakat serta menemukan dan melaporkan tersangka penderita TB kepada petugas kesehatan.
Kegiatan kontak kader diharapkan dapat menambah pengetahuan kader akan program penanggulangan TB di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Utara. Dari sejumlah 6 desa yang ada diwilayah kecamatan diwakili 3 peserta yang merupakan kader posyandu, sehingga jumlah seluruh peserta kontak kader adalah 18 orang.
Pembukaan kegiatan kontak Kader dihadiri oleh Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara, Camat Tanjung Palas Utara, Ketua TP-PKK Kecamatan Tanjung Palas Utara, dan Pak Sofyan, selaku perwakilan manajemen PT. Pesona Khatulistiwa Nusantara.
Acara pembukaan Lomba Kontak Kader Posyandu se-Kecamatan Tanjung Palas Utara yang dihadiri Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara (Rustam Effendy, SKM, MPH), Camat Tanjung Palas Utara (Edi Jumani), Ketua TP-PKK Kecamatan TPU, Kepala Desa Klubir dan Perwakilan manajemen PT PKN
Tahapan kontak kader diisi dengan soal Pilihan, soal Rebutan Dan lomba Penyuluhan TB, dengan Materi soal mengenai Posyandu, Desa SIaga, PKK dan Penyakit TB.
Hasil kegiatan lomba kontak kader posyandu adalah sebagai berikut :
- Juara I Kader Posyandu Desa Panca Agung
- Juara II Kader Posyandu Desa Ardi Mulyo
- Juara III Kader Posyandu Desa Ruhui
Penyuluhan TB dan Penjaringan Suspect di Posyandu Usila
Daya tahan tubuh berperan penting dalam perlawanan terhadap penyakit, kondisi fisik dan kekebalan tubuh terhadap kuman TB menjadi penting. Orang tua dengan pertahanan tubuh yang lemah dan imunitas yang menurun menjadi mudah terkena serangan dari penyakit yang aktif. Lanjut usia telah mengalami banyak penurunan terutama pada fungsi paru.. Pada lansia penderita TB BTA positif kemungkinan untuk menularkan kuman cukup tinggi karena konsentrasi dahak yang semakin infektif akibat penurunan fungsi dan daya tahan tubuh.
Pada kegiatan Kampanye TB di UPTD Puskesmas Perawatan Tanjung Palas Utara diawali dengan kegiatan Penyuluhan TB dan penjaringan suspeck di Posyandu Usia Lanjut yang ada diwilayah kerja puskesmas. Kegiatan ini bertujuan memberikan infromasi mengenai penyakit TB pada kelompok usia lanjut dengan harapan setelah mengenali gejala dan tanda pada penyakit TB Usia Lanjut yang menderita gejala TB segera memeriksakan diri ke Puskesmas. Sejumlah posyandu yang mendapat kegiatan penyuluhan dan penjaringan TB adalah :
Kegiatan Khitanan Massal di UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara
Sedikitnya 53 orang anak baik dari kalangan mampu maupun kurang mampu yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Utara telah mengikuti kegiatan sunat massal. Kegiatan sunat massal yang dipusatkan di Puskesmas Perawatan Tanjung Palas Utara pada tanggal 03 Maret 2011. Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari kegiatan Hari Ulang Tahun Persit Kartika Chandra Kirana ke-65 Cabang XVI Dim 0903/Tsr yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan. Kegiatan sunat massal ini merupakan pelaksanaan yang kesekian kalinya di Puskesmas Perawatan Tanjung Palas Utara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Dandim 0903/Tsr, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan (Bapak dr. H. Idewan Budi Santoso, M.Si), Bapak Camat Tanjung Palas Utara serta unsur Muspika Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Photo bersama setelah acara berlangsung, Pimpinan dan staf UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0903 Tanjung Selor
Sebelumnya UPTD Puskesmas juga diundang untuk berpartisipasi melaksanakan sunat massal yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara pada tanggal 16 Februari 2011 dengan jumlah peserta 15 orang. Hampir setiap tahun kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan program-program dari berbagai lintas sektor.
Kegiatan sunat massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ada diwilayah kecamatan Tanjung Palas Utara dalam menjalankan kewajiban. “Jelas sangat membantu masyarakat umumnya dan apalagi masyarakat yang kurang mampu yang ada di daerah-daerah termasuk di tempat kita,’’ terang Hasyim, salah seorang warga setempat.
Manfaat khitan dilihat dari segi kesehatan menurut National Institute for Allergy and Infectious Disease, adalah sunat/ khian pada laki-laki memiliki dampak yang positif bagi kesehatan seperti dapat mengurangi resiko terkena infeksi virus hiv aids sebesar 60%, risiko virus herpes 28% dan resiko hpv sebesar 35%.
Manfaat lainnya khitan atau sirkumsisi bagi laki-laki adalah menghilangkan kotoran beserta tempat kotoran itu berada yang biasanya terletak dibagian dalam dari kulit terluar penis. Serta untuk menandakan bahwa seorang muslim telah memasuki kondisi dewasa.