UPT Puskesmas Tanjung Palas Utara


Green Weblog Puskesmas "KREASI"
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting blog kami!

Copyright 2011 rustamedia.blogspot.com - All rights reserved

Konsep Pendampingan Desa Siaga

SURVDESIAGA1. Pengertian Pendampingan

Pendampingan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan dan dapat bermakna pembinaan, pengajaran, pengarahan dalam kelompok yang lebih berkonotasi pada menguasai, mengendalikan, dan mengontrol. Kata pendampingan lebih bermakna pada kebersamaan, kesejajaran, samping menyamping, dan karenanya kedudukan antara keduanya (pendamping dan yang didampingi) sederajat, sehingga tidak ada dikotomi antara atasan dan bawahan.  Hal ini membawa implikasi bahwa peran pendamping hanya sebatas pada memberikan alternatif, saran, dan bantuan konsultatif dan tidak pada pengambilan keputusan (BPKB Jawa Timur, 2001:5)

Pendampingan berarti bantuan dari pihak luar, baik perorangan mau kelompok untuk menambahkan kesadaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan pemecahan permasalahan
kelompok. Pendampingan diupayakan untuk menumbuhkan keberdayaan dan keswadayaan agar masyarakat yang didampingi dapat hidup secara mandiri.

Jadi pendampingan merupakan kegiatan untuk membantu individu maupun kelompok yang berangkat dari kebutuhan dan kemampuan kelompok yang didampingi  dengan mengembangkan proses interaksi dan komunikasi dari, oleh, dan untuk anggota kelompok serta
mengembangkan kesetiakawanan dan solidaritas kelompok dalam rangka tumbuhnya kesadaran sebagai manusia yang utuh, sehingga dapat berperan dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

2. Peran Pendamping

Kelompok perlu didampingi karena mereka merasa tidak mampu mengatasi permasalahan secara sendirian dan pendamping adalah mendampingi kelompok.
Dikatakan mendampingi karena yang melakukan kegiatan pemecahan masalah itu bukan pendamping. Pendamping hanya berperan untuk memfasilitasi bagaimana memecahkan masalah secara bersama-sama dengan masayarakat, mulai dari tahap mengidentifikasi permasalahan, mencari alternatif pemecahan masalah, sampai pada implementasinya.
Dalam upaya pemecahan masalah, peran pendamping hanya sebatas pada memberikan alternatif-alternatif yang dapat diimplementasikan. Dan kelompok pendampingan dapat memilih alternatif mana yang sesuai untuk diambil.
Pendamping perannya hanya sebatas memberikan pencerahan berfiki berdasarkan hubungan sebab akibat yang logis, artinya kelompok pendampingan disadarkan bahwa setiap alternatif yang diambil senantiasa ada konsekuensinya. Diharapkan konsekwensi tersebut bersifat positip terhadap kelompoknya.
Dalam rangka pendampingan ini, hubungan yang dibangun oleh pendamping adalah hubungan konsultatif dan partisipatif.  Dengan adanya hubungan itu, maka peran yang dapat dimainkan oleh pendamping dalam melaksanakan fungsi pendampingan adalah:

1. Peran Motivator

Upaya yang dilakukan pendamping adalah menyadarkan dan mendorong kelompok untuk mengenali potensi dan masalah, dan dapat mengembangkan potensinya untuk
memecahkan permasalahan itu.

2. Peran Fasilitator

Pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan, mengkondisikan iklim kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya proses saling belajar dalam kelompok.

3. Peran Katalisator

pendamping dalam hal ini dapat melakukan aktivitas sebagai penghubung antara kelompok pendampingan dengan dengan lembaga di luar kelompok maupun lembaga teknis lainnya, baik lembaga teknis pelayanan permodalan maupun pelayanan keterampilan berusaha dalam rangka pengembangan jaringan (BPKB Jawa Timur, 2001; 8).
Peran-peran pendamping tersebut hanya akan dapat dilaksanakan secara maksimal jika pendamping memahami kelompok yang didampinginya, karena itu pendamping diupayakan dapat hadir di tengah mereka, hidup bersama mereka, belajar dari apa yang mereka miliki, mengajar dari apa yang mereka ketahui, dan bekerja sambil belajar.

3. Pendampingan Desa Siaga

Peran adalah keterlibatan individu dalam suatu aktifitas. Keterlibatan ini dapat berupa keterlibatan langsung maupun tidak langsung.
Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk memfasilitasi dan melakukan bimbingan kepada masyarakat untuk melalui tahapan-tahapan dalam sebuah program pembangunan.
Upaya pemberdayaan masyarakat atau penggerakan peran aktif masyarakat melalui proses pembelajaran yang terorganisasi dengan baik melalui proses fasilitasi dan pendampingan.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi diarahkan pada :
a. Pengidentifikasian masalah dan sumber daya
b. Diagnosis dan perumusan pemecahan masalah
c. Penetapan dan pelaksanaan pemecahan
d. Pemantauan dan evaluasi kelestarian

Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus trampil mengintegrasikan tiga hal penting yakni optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat.
Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri.  Sebaliknya, fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan. Tanamkan kepercayaan pada masyarakat yang selanjutnya akan mengelola program.

Berkaitan dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan) dalam mengawal proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran.

Sebagai tenaga ahli, fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu trampil melakukan (1) fasilitasi; (2) aktif menciptakan media konsultasi; (3) aktif menjadi mediator; (4) aktif memberikan animasi dan advokasi; dan (5) trampil memfasilitasi proses problem solving (pemecahan masalah).
Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaimana fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan persoalan dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau masyarakat). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara
baik. 

Berkaitan dengan tugas pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator oleh Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994) memberikan kerangka acuan mengenai tugas sebagai berikut; (1) mendefenisikan siapa yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan, (2) mendefenisikan tujuan keterlibatan, (3) mendorong komunikasi dan relasi, serta menghargai pengalaman dan perbedaan-perbedaan, (4) memfasilitasi keterikatan dan kualitas sinergi sebuah sistem: menemukan kesamaan dan perbedaan, (5) memfasilitasi pendidikan membangun pengetahuan dan keterampilan, (6) memberikan contoh dan memfasilitasi pemecahan masalah bersama mendorong kegiatan kolektif, (7) mengidentifikasi masalah- masalah prioritas yang akan dipecahkan bersama dan memfasilitasi penetapan tujuan, (8) merancang solusi-solusi alternative, (9) mendorong pelaksanaan tugas, dan (10) memecahkan konflik/ masalah.
Keberhasilan dalam pendampingan desa siaga diindikasikan dengan output dan outcome desa siaga. Indikator output desa siaga meliputi :
a. Cakupan Yankes Poskesdes
b. Cakupan Pelayanan UKBM Yang Ada
c. Jml Kasus Kegawatdaruratan & Kejadian Luar
d. Biasa (KLB) Yg Dilaporkan/ Diatasi
e. Cakupan Rumah Tangga Yg Mendapat Kunjungan Rumah Kadarzi & PHBS

Sedangkan indikator outcome antara lain :

a. Cakupan Rumah Tangga Yg Mendapat Kunjungan Rumah Kadarzi & PHBS

b. Jumlah Yang Menderita Sakit (Kesakitan Kasar)
c. Jumlah Yang Menderita Gangguan Jiwa
d. Jumlah Ibu Melahirkan Yang Meninggal Dunia

e. Jumlah Bayi & Balita Yang Meninggal Dunia
f. Jumlah Balita Dengan Gizi Buruk

4. Peran Pendamping Desa Siaga
Peran pendamping desa siaga terdiri dari fasilitator, konsultan, mediator, advokat dan problem solver. Kelima peran tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Fasilitasi

Menurut Healing (2005), fasilitasi adalah upaya dalam bentuk penerbitan kebijakan dan/atau pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong, memajukan, dan mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Fasilitasi juga diartikan sebagai proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenaga membantu kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dg taat pada nilai-nilai dasar partisipasi (PNPM Mandiri, 2008).

b. Konsultasi
Konsultasi menurut Carson dan Gebber (2001) adalah sebuah pertemuan atau konferensi untuk saling bertukar informasi dan saran. Konsultasi didefinisikan oleh Audit Commission (1999) sebagai sebuah proses dialog yang mengarah kepada sebuah keputusan. Definisi tersebut menyiratkan empat aspek dalam konsultasi :
1) Konsultasi adalah sebuah dialog, di dalamnya ada aktifitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkonsultasi agar mengetahui lebih dalam tentang suatu tema. Oleh karenanya konsultasi adalah sesuatu yang edukatif dan inklusif.
2) Konsultasi adalah sebuah proses. Konsultasi adalah sebuah proses yang iterative dan berjalan.
3) Konsultasi adalah sebuah dialog antar manusia. Konsultasi dapat melibatkan individu- individu dalam suatu komunitas, kelompok social dan stakeholder, yang merefleksikan komposisi dari populasi dan organisasi dari suatu area. Oleh karenanya konsultasi adalah partispasi.
4) Konsultasi adalah tentang aksi dan hasil. Konsultasi harus dapat memastikan bahwa pandangan yang dikonsultasikan mengarahkan kepada sebuah pengambilan keputusan. Oleh
karenanya konsultasi adalah tentang aksi dan berorientasi kepada hasil. Konsultasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sebuah tema, sehingga membantu pihak yang berkonsultasi dalam hal-hal berikut merencakan kegiatannya, menentukan prioritas, memperbaiki penggunaan sumber daya yang terbatas, memahami masalah yang dihadapinya serta mengatasinya.
c. Mediasi
Sengketa dalam masyarakat desa sering kali ditemui dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu diperlukan proses mediasi. Proses mediasi menurut Lewis dan Singer (2005) adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang independen yaitu mediator yang membantu para pihak yang sedang bersengketa untuk mencapai suatu penyelesaian dalam bentuk suatu kesepakatan secara sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang dipersengketakan.
Persyaratan untuk menjadi mediator antara lain :
1. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
2. Mediator dalam melaksanakan tugasnya bertindak secara bebas dan mandiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh pihak ketiga (penyedia jasa, fasilitas Mediasi, organisasi atau lembaga) yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi indepedensi mediator.
3. Mediator tidak diperkenankan untuk menyampaikan informasi atau dokumen apapun yang digunakan selama mediasi antara mediator dengan para pihak kepada siapapun yang bukan merupakan Para pihak dalam mediasi.
4. Jika mediator mediator mengadakan pertemuan dengan masing–masing pihak yang bersengketa secara terpisah, maka mediator perlu menyampaikan terlebih dahulu maksud dan tujuan diadakannya pertemuan terpisah tersebut kepada para pihak.
d. Advokasi
Menurut Adamson dan Bromley (2008), advokasi adalah usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan- perubahan sistematis dalam kebijakan tertentu, regulasi atau pelaksanaannya. Dalam desa siaga, advokasi diperlukan untuk menjembatani antara masyarakat sebagai obyek program dan pemerintah sebagai pelaksana program.
Secara umum dapat dikatakan bahwa advokasi adalah suatu pendekatan kepada seseorang atau badan/ organisasi yang diduga mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program atau kelancaran pelaksanaan suatu kegiatan. Secara operasional, advokasi adalah kombinasi antara gerakan perorangan dan masyarakat yang dirancang untuk memperoleh komitmen politis, dukungan kebijakan, penerimaaan gagasan, atau dukungan terhadap sistem,
untuk suatu tujuan atau program tertentu.
Advokasi dan komunikasi yang efektif dapat berhasil bila dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan dan implementasinya terhadap para stakeholder (stakeholder primer, mitra (sekunder) , kunci ataupun lawan). Dengan demikian identifikasi dan analisis kepentingan stakeholders merupakan langkah awal dalam pelaksanaan advokasi dan komunikasi. Hasil dari
analisis stakeholder ini dapat memberikan asupan untuk teknik yang akan dipilih dalam memberikan advokasi dan komunikasi.  Disamping itu pemilihan bahan yang digunakan dalam melakukan advokasi dan komunikasi juga merupakan hal yang menentukan keberhasilan pelaksanaan advokasi dan komunikasi .
e. Problem Solving
Problem solving adalah sebuah proses mencari jalan keluar dari suatu permasalahan berdasarkan petunjuk dari seorang problem solver. Problem solver adalah orang yang dipercaya untuk menyelesaikan permasalahan pemberdayaan dalam hal ini adalah permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan desa siaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook Twitter Delicious Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger