UPT Puskesmas Tanjung Palas Utara


Green Weblog Puskesmas "KREASI"
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting blog kami!

Copyright 2011 rustamedia.blogspot.com - All rights reserved

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN (Permenkes Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Kenali Gejala Awal dan Faktor Risiko Stroke!

Oleh: Maria Irene Hendrata, dr.

Stroke adalah sindrom yang disebabkan oleh gangguan peredaran darah otak karena sumbatan atau pecahnya pembuluh darah tertentu di otak dengan awitan akut (mendadak), disertai gejala klinis berupa defisit neurologis dan bukan sebagai akibat dari tumor, trauma, ataupun infeksi susunan saraf pusat. Karena setiap bagian otak memiliki fungsi-fungsi tertentu, maka gejala dan tanda stroke pada setiap individu sangat bervariasi, tergantung pembuluh darah mana yang terkena dan bagian otak mana yang terganggu.

Stroke merupakan penyebab kecacatan nomor satu di dunia dan penyebab kematian nomor tiga di dunia. Dua pertiga stroke terjadi di negara berkembang.

Hingga 40% pasien stroke tidak dapat mengindentifikasi gejala awal yang menyerang tubuh mereka atau tidak mengenali faktor risiko stroke. Hal ini sangat disayangkan mengingat hampir 85% dari stroke ternyata dapat dicegah.

MENINGKATKAN PROFESIONALISME PNS KESEHATAN MELALUI DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI

profesionalisme Globalisasi merupakan isu yang akan menjadi kenyataan, karena siap atau tidak, mau atau tidak mau Indonesia akan memasuki era pasar bebas. Tentunya sumber daya manusia di Indonesia akan bersaing dengan sumber daya manusia dari Negara luar. Begitupun sumber daya manusia di bidang kesehatan, dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, sehingga bisa menjadi tenaga yang professional sesuai dengan bidangnya. Terutama tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat,seperti: dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan penunjang lainnya. Peningkatan kompetensi itu didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang terus-menerus, berkaitan dengan keahlian yang dimilikinya. Tulisan ini merupakan artikel ilmiah, yang bertujuan untuk menjelaskan peranan pendidikan dan pelatihan dan pelatihan yang berbasis kompetensi dalam meningkatkan profesionalisme PNS Kesehatan. Diharapkan tulisan ini dapat digunakan sebagai masukan bagi penyelenggara diklat dan bagi tenaga kesehatan.

Bidan, Perawat & Semua Tenaga Kesehatan Harus Punya Izin Praktik

imgTenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium diharuskan memiliki izin praktik mulai 2011.

Selama ini tenaga kesehatan yang diwajibkan punya izin praktik hanya dokter dan dokter gigi. Nantinya tenaga kesehatan yang belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) layaknya dokter tidak boleh praktik dan bekerja di pelayanan kesehatan serta diragukan kualitasnya.

"Di tahun 2011, semua tenaga kesehatan terutama tenaga strategis seperti bidan perawat harus memiliki STR dan izin praktik. Ini dilakukan untuk memenuhi kualitas dan menyamaratakan standar tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Dra. Meinarwati, Apt, Mkes, Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Tanjung Palas Utara

bias_2011_1 Sejak tahun  1983 anak sekolah merupakan salah satu sasaran program imunisasi untuk mencegah penyakit difteri dan tetanus.  Imunisasi DT  2  dosis diberikan pada siswa SD kelas I dan TT 2 dosis selang  1 bulan  pada siswa  kelas VI.  Memasuki tahun 1990 cakupan imunisasi DPT 3 pada  bayi diatas 80%, sehingga  dapat dikatakan  bahwa lebih  dari 80% anak yang masuk SD pada tahun 1997 telah memiliki
kekebalan terhadap difteri, pertusis dan tetanus.
Pada tahun 1998, mulai dilaksanakan bulan imunisasi anak sekolah  (BIAS), secara serentak setiap bulan November.  Imunisasi disesuaikan  dengan jadwal pemberian 5  dosis TT pada Wanita Usia Subur  (WUS), yaitu imunisasi dasar DPT dianggap setara TT  2 dosis, pada siswa  SD  kelas I hanya diberikan 1 kali DT, pada siswa kelas II dan III, diberikan TT masing-masing  1 dosis. Dengan  demikian diharapkan  setelah lulus SD mereka telah mendapat imunisasi TT 5 dosis.  Pada saatnya nanti imunisasi pada  wanita  usia subur akan dapat dihentikan.  Setelah tercapainya cakupan imunisasi DPT >80%, maka  diperlukan perubahan jadwal imunisasi. Untuk itu perlu adanya data dasar status kekebalan terhadap difteri dan tetanus pada umur sasaran.

Facebook Twitter Delicious Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger