(Analisis Hukum Upaya Perluasan Cakupan Ruang Lingkup Norma Hukum Pengaturan Tenaga Kesehatan Yang Meliputi Seluruh Jenis Tenaga Kesehatan Termasuk Tenaga Medis dan Beberapa Masukan Lainnya Agar Beberapa Kelemahan Rumusan Pengaturan Pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Tidak Terulang Lagi)
Pengantar
Tenaga kesehatan merupakan komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan tujuan nasional sebagaimana diamanatkat oleh konstitusi. Selaku komponen utama pemberi pelayanan kesehatan tentunya keberadaan, peran, dan tanggung jawab tenaga kesehatan sangatlah penting dalam kegiatan pembangunan kesehatan. Dan agar pelaksanaan dan pendayagunaan terhadap keberadaan, peran, dan tanggung jawab tenaga kesehatan tersebut berjalan dengan baik, seimbang, teratur, terjaga mutunya, dan terlindungi baik bagi tenaga kesehatan itu sendiri maupun bagi masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan tersebut tentu perlu pengaturan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Selama ini pengaturan yang terkait tenaga kesehatan dilakukan dengan membuat berbagai peraturan secara tersendiri-sendiri yang berdasarkan jenis masing-masing tenaga kesehatan dan hierarki peraturannya hanyalah pada tingkat di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan bahkan lebih banyak di tingkat Peraturan Menteri Kesehatan. Dan kalau pun pada tahun 2004 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disingkat UUPK), namun UUPK ini hanya khusus mengatur dokter dan dokter gigi saja atau hanya mengatur 1 (satu) kelompok tenaga kesehatan yaitu kelompok tenaga medis saja.

