UPT Puskesmas Tanjung Palas Utara


Green Weblog Puskesmas "KREASI"
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting blog kami!

Copyright 2011 rustamedia.blogspot.com - All rights reserved

Waspadai Penyakit Akibat Pemanasan Global

what-is-global-warming-img1 Masih ingat fenomena serbuan ulat bulu akhir-akhir ini? Mungkin itu adalah salah satu fenomena yang diakibatkan oleh pemanasan global. Bagaimana dengan penyakit yang menyerang manusia?  Tahun 2011 sudah di mulai. Hampir semua orang berharap memiliki semangat dan hidup yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Kehidupan lebih baik yang bukan hanya dari segi kesejahteraan, tapi juga kesehatan.

Sayangnya, satu penyakit baru terdeteksi setiap tahun selama kurun waktu 30 tahun terakhir ini. Penelitian World Health Organization (WHO) menyatakan, sejak tahun 1976 terdapat 30 penyakit baru yang bermunculan di dunia. Dan penyebab utama timbulnya ternyata akibat pemanasan global. Ya, peningkatan suhu permukaan bumi yang disebabkan ulah manusia karena tidak memperdulikan keseimbangan alam, akhirnya berimplikasi serius terhadap kesehatan mereka sendiri. Secara teori memang pemanasan global tidak berhubungan langsung dengan beberapa penyakit. Namun, dampak lanjutannya berpotensi pada timbulnya hal-hal yang merugikan kesehatan, misalnya meningkatnya populasi nyamuk  penyebab beberapa penyakit, seperti demam berdarah, malaria, radang otak, dan kaki gajah.

Kenaikan Pangkat PNS

prestasi Pangkat adalah kedudukan yang  menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

Aturan Pernikahan Pegawai Negeri Sipil

nikah Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.

Cuti Pegawai Negeri Sipil - PP No 24 Tahun 1976

 Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan :

Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.

  1. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  2. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
  3. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  6. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Peringati Hari TB Se-Dunia, UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara Selenggarakan Jalan Sehat dan Senam Jantung Sehat

DSC01374

Sebagai puncak rangkaian hari TB sedunia yang jatuh pada tanggal 24 Maret 2011 yang lalu, UPTD Puskesmas Tanjung Palas Utara didukung PT Pesona Khatulistiwa Nusantara, menyelenggarakan kegiatan Jalan Sehat dan Senam Jantung Sehat. 

Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Dengan Peringatan Hari TB Se-Dunia, Kita Galang Peran Serta Aktif Pemerintah, Masyarakat dan Swasta dalam Penanggulangan TB Paru”.  Program penanggulangan TB berdasarkan strategi DOTS yang direkomendasikan WHO adalah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan program tersebut dan masyarakat turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan program penanggulangan penyakit TB paru sehingga kegiatan penanggulangan TB di Kecamatan Tanjung Palas Utara dapat maksimal.

Facebook Twitter Delicious Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger